Posted by redaksi on June 8th, 2011
BENGKULU – Ada yang menarik dari pertemuan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda untuk Revolusi (Gemapur) Bengkulu dengan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Dr. Drs. H. Agus Istiqlal, SH, MH, Selasa (7/6) kemarin. Saat menghadapi perwakilan mahasiswa, Agus menyatakan siap memperjuangkan semua aspirasi mahasiswa.“Saya siap mempertaruhkan seluruh harga diri, martabat, dan kehormatan kejaksaan. Jadi mahasiswa tidak perlu khawatir dengan proses yang sedang dilakukan pihak Kejati. Karena hukum itu tentang kepastian, bukan perumpamaan,” tegas Agus Istiqlal.
Mendengar jawaban Agus, salah satu mahasiswa menantang Agus apakah dirinya siap mundur dari jabatan jika Agusrin kembali divonis bebas saat kasasi. “Apakah bapak siap mundur dari jabatan bapak jika Agusrin bebas lagi,” tanya aktivis Puskaki, Melyansori.
“Saya siap mundur,” tegas Agus lantang.
Yang menarik, menurut Agus, jaksa sudah menyatakan mengajukan kasasi pada 1 Juni 2011 ke Mahkamah Agung (MA). Namun memori kasasi baru akan dikirim kemudian, karena masih menunggu salinan putusan PN Jakarta Pusat yang baru dikirim ke Bengkulu kemarin. “Hari ini (7/6) kami telah menerima bukti salinan putusan. Tapi kami tidak bisa menunjukkan bukti salinan karena itu bagian dari materi,” tegasnya.
Aksi Damai
Sementara itu, aksi damai Gemapur dimulai pukul 10.00 WIB, di depan Masjid Jamik Bengkulu. Selanjutnya, massa melakukan long march melewati jalan Soeprapto menuju Simpang Lima. Di pusat Kota itu, aktivis melakukan orasi selama 5 menit. Gemapur merupakan gabungan dari BEM dan OKP se Provinsi Bengkulu yang terdiri dari HMI, PD KAMMI, GMKI, BEM KBM Unib, BEM REMA UMB, BEM Unived, BEM Unihaz, BEM Sapta Bhakti, BEM Tri Mandiri Sakti, dan Puskaki Bengkulu.
Sebanyak 2 peleton tim keamanan ditambah satu unit AWC (Armor Water Canon) dan APC (Armor Personal Car) telah disiagakan gabungan Polda dan Polres Bengkulu di depan kantor Kejati Bengkulu. Sebelum memasuki area kantor Kejati mahasiswa dihalangi oleh barikade keamanan dari kepolisisan.
Setelah melakukan negosiasi, polisi lalu mengizinkan 8 perwakilan dari Gemapur untuk memasuki kantor Kejati. Namun kali ini keinginan mahasiswa gabungan untuk masuk tidak mendapat ijin dari pihak Kejati karena sedang ada acara seremonial. Cekcok mulut antara mahasiswa dan beberapa pegawai Kejati tak terhindarkan. Tidak lama kemudian 8 perwakilan Gemapur tersebut diizinkan berdiskusi dengan perwakilan dari asisten Kajati di depan lobi utama Kejati sambil duduk lesehan.
Minta Hakim Artijo Alkostar
Gemapur mengusung beberapa pernyataan sikap yang harus dipenuhi oleh Kejati. Mereka mendesak pihak JPU untuk memperkuat alat bukti dalam proses persidangan kasasi Agusrin. Desakan lain ditujukan kepada pihak MA melalui Kejati untuk bebas dari intervensi kepentingan kelompok tertentu dalam proses persidangan kasasi kasus Agusrin. Gemapur meminta kepada MA untuk menunjuk Dr. Artijo Alkostar, SH, LLM sebagai ketua majelis hakim dalam proses persidangan kasasi.
Selain itu KPK juga tak luput diminta untuk menelusuri kemungkinan praktik mafia hukum. Komisi Yudisial (KY) didesak agar memeriksa hakim Syarifudin. Kemudian masyarakat pun dihimbau untuk berfikir cerdas. Jangan mau dibodohi oleh orang yang hanya mementingkan kepentingan dan keuntungan sesaat untuk menjilat pada kekuasaan korup. Gemapur mengingatkan pejabat publik dan pejabat pemprov agar tidak menghabiskan dana APBD untuk menjadi pelayan Agusrin. (cw4
Sumber:http://harianrakyatbengkulu.com/?p=3345
Tidak ada komentar:
Posting Komentar