BENGKULU – Seluas 3.450 hektare hutan lindung di Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, dirambah oleh masyarakat lokal maupun pendatang. Pasalnya, pulau yang 36,34 persen atau 14.378,35 hektare dari luas keseluruhan diketahui merupakan kawasan hutan, itu kerap dijadikan bisnis sampingan pembalak liar.
“Kami tidak melarang siapa pun yang ingin membuka lahan asalkan betul-betul digarap sesuai dengan keperluan masing-masing. Tapi kenyataannya pembuka lahan melakukan tukar guling lahan ketika sudah bosan,” ujar Pa`abuki (Koordinator Kepala Suku, red) Pulau Enggano, Iskandar Kauno.
Dikatakan Iskandar, untuk kawasan hutan yang diijinkan dibuka lahan dibatasi 3 kilometer dari bibir pantai. Areal tersebtu disebut wilayah masyarakat dan boleh dikelola atau digarap. Namun jika sudah melewati batas yang ditentukan (3 kilometer, red) dapat dianggap melanggar.
“Setiap warga lokal atau dari luar pulau Enggano tidak dilarang untuk membuka lahan dan menggarapnya. Sepanjang tidak kena hutan lindung yang ada. Maksimal dua hektare per Kepala Keluarga (KK) dan satu hektar bagi pendatang. Namun harus buat surat pernyataan dan betul-betul digarap untuk diolah sendiri,” papar Iskandar.
Iskandar mengimbau jika pembukaan lahan hutan di Enggano diminta koodinasi
dengan Pa’bukti atau Kepala Suku yang bersangkutan. Untuk biaya yang dikenakan untuk setiap ijin menggarap lahan dikenakan Rp 250 ribu. Namun hal tersebut kerap dijadikan modus bagi oknum pembalak yang melakukan bisnis jual beli lahan.
“Lahan yang sudah bosan digarap kerap dijual dengan harga berkisar Rp 3-5 juta per hektar, tergantung nego. Padahal izin garapnya dari kepala desa hanya Rp 250 ribu. Mengingat aturan yang ada, jika dalam enam bulan tidak digarap akan ditarik kembali ke kawasan desa,” papar Iskandar.
Sementara itu, Kepala BKSDA Provinsi Bengkulu, Anggoro Dwi Sujiarto mengaskan akan memperketat pengamanan hutan cagar alam di Pulau Enggano. Hal tersebut dilakukan guna mencegah kegiatan illegal logging (pembalakan liar) di pulau terluar tersebut.
“Kita akan memperketat pengamanan di hutan lindung dan cagar alam Enggano karena di daerah itu ada kegiatan pembalakan liar yang dilakukan pengusaha dari luar Bengkulu,” kata Anggoro.
Sejumlah kendala kerap menyulitkan pihak BKSDA dalam melakukan pemantauan dan pengawasan. Mengingat kegiatan pembalakan liar di kawasan hutan lindung dan hutan cagar alam di Kecamatan Enggano dilakukan melalui jalur laut.
“Selain jumlah personel polisi kehutanan (Polhut) BKSDA di Enggano terbatas juga sarana transportasi laut di daerah terbatas, sehingga mengalami kesulitan untuk menangkap pelaku pembalakan liar di pulau terluar tersebut,” papar Anggoro.
Pulau yang 22.08 persen atau 736,57 hektare merupakan Kawasan Konservasi tersebut diketahui juga memiliki Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 2.191,78 hektar, yakni HPT Hulu Malakoni di Register 99.
Selain itu beberapa lokasi hutan taman buru dan cagar alam, di antaranya di hutan taman buru Guy Nanoa seluas 7.271 hektar, hutan cagar alam Sungai Bakuwa seluas 495,7 hektar dan hutan cagar alam Teluk Kloew seluas 331,2 hektar. Hutan cagar alam Tanjung Laksana Regester 98 seluas 333,28 hektar dan hutan cagar alam Kioyo I dcan II seluas 305 hektar.
“Masyarakat setempat juga diimbau jika menemukan ada kegiatan pembalakan liar di kawasan hutan cagar alam di Enggano, dapat segera melaporkan ke petugas BKSDA setempat. Supaya aktivtias mereka dapat dihentikan dan pelakunya dibekuk untuk proses secara hukum,” demikian Kepala BKSDA. (mrx)
Sumber:Rakyat Bengkulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar